WAJIB HALAL 2026
Pokok-Pokok Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
PP ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, mencabut PP No. 39 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal serupa
Bertujuan melaksanakan beberapa ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, termasuk beberapa pasal yang telah disesuaikan melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
JPH diawasi secara terintegrasi, termasuk melalui sistem OSS (Online Single Submission), dan disiapkan sanksi administratif bagi pelanggar
Peringatan tertulis sebagai sanksi awal untuk mendorong kepatuhan.
Denda administratif hingga maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Pencabutan sertifikat halal yang telah diterbitkan jika ditemukan pelanggaran serius
Penarikan produk dari peredaran, untuk menghentikan peredaran produk yang tidak memiliki sertifikat halal














